Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN TASIKMALAYA DARI WILAYAH KOTA TASIKMALAYA KE SINGAPARNA DI WILAYAH KABUPATEN TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Singaparna mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Singaparna Kecamatan Singaparna, Desa Cikampung Hilir Kecamatan Leuwisari dan Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya; b. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Cipakat Kecamatan Singaparna, Desa Sukarame dan Desa Sukarapih Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya; c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Margajaya dan Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya; dan d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Cikunten, Desa Singasari dan Desa Singaparna Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. (2) Batas wilayah Singaparna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction