Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi, menjadi milik Negara. (3) Likuidatur mempertanggungjawabkan likuidasi kepada Menteri Keuangan. (4) Menteri Keuangan memberi pembebasan tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan yang telah diselesaikan likuidatur.
Your Correction