Correct Article 69
PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Current Text
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi, menjadi milik Negara.
(3) Likuidatur mempertanggungjawabkan likuidasi kepada Menteri Keuangan.
(4) Menteri Keuangan memberi pembebasan tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan yang telah diselesaikan likuidatur.
Your Correction
