Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan tujuan, penyusutan dan pengurangan lainnya yang wajar. (2) Empat puluh lima persen (45%) dari sisa penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipakai untuk: a. cadangan umum yang dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya dua kali lipat dari modal yang ditempatkan; b. sosial dan Pendidikan; c. jasa produksi; d. sumbangan Dana Pensiun; dan e. sokongan dan sumbangan ganti rugi. (3) Penetapan persentase pembagian laba bersih Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Your Correction