Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dipimpin oleh Kepala Unit yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Unit dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
Your Correction