Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk: a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi; b. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Perusahaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan: a. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; b. ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; c. kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pedoman yang disusun oleh Menteri; d. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction