Correct Article 31
PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Current Text
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan paling sedikit 2 (dua) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(3) Dewan Pengawas dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan.
Your Correction
