Correct Article 27
PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Current Text
Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
