Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugas-tugas Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23: a. Direktur Utama dapat bertindak untuk dan atas nama Direksi berdasar-kan persetujuan para anggota Direksi lainnya; b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi, masing-masing untuk bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya. (2) Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Menteri Keuangan. (3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Keuangan menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atas usul Menteri. (4) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka sementara waktu pengurusan Perusahaan dijalankan oleh Dewan Pengawas. (5) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, Direksi dapat melaksanakan sendiri atau memberi kuasa kepada: a. seorang atau beberapa orang anggota Direksi; atau b. seorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama; atau c. orang atau badan lain; yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
Your Correction