Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap: a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan kepengurusan Perusahaan; b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah; c. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction