Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Keuangan dan atau Menteri tidak bertanggungjawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila: a. Menteri Keuangan dan atau Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi; b. Menteri Keuangan dan atau Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perusahaan; atau c. Menteri Keuangan dan atau Menteri langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan.
Your Correction