Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh Perusahaan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diberitahukan oleh Perusahaan kepada para kreditor.
Your Correction