Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, berdasarkan kebijakan pengembangan usaha, Perusahaan dapat: a. melakukan kerjasama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan usaha lain; b. membentuk anak Perusahaan; c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain yang terkait dengan bidang kehutanan.
Your Correction