Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan menyelenggarakan: a. kegiatan usaha pengelolaan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
Your Correction