Correct Article 7
PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Current Text
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan menyelenggarakan:
a. kegiatan usaha pengelolaan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
Your Correction
