Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Perusahaan.
Your Correction