Correct Article 2
PP Nomor 30 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN PP 70-1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP 73-1998, PP 71-1992 TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT, DAN PP 72-1992 TENTANG BANK BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL
Current Text
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti atau diperbaharui, sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 dan peraturan pelaksanaannya.
Your Correction
