Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 30 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 940.826.572.673,79 (sembilan ratus empat puluh miliar delapan ratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah tujuh puluh sembilan sen) yang berasal dari: 1. Eka kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Pal yang belum terselesaikan sebesar Rp. 1.668.701.180,51 (satu miliar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus satu ribu seratus delapan puluh rupiah lima puluh satu sen); 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981, 1981/1982, 1982/1983, 1983/1984, 1984/1985, 1985/1986 dan Tahun Anggaran 1988/1989 sebesar Rp. 772.876.599.284,28 (tujuh ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah dua puluh delapan sen); dan 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 yang merupakan penyelesaian administrasi perpajakan sesuai dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1991 sebesar Rp. 166.281.272.209,00 (seratus enam puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah).
Your Correction