Article 1
(1) Membentuk Kecamatan Kie di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pilli;
b. Desa Falas;
c. Desa Oenai;
d. Desa Belle;
e. Desa Nunbena;
f. Desa Boti;
g. Desa Kot Olin;
h. Desa Fatuat;
i. Desa Tesi Ayofanu;
j. Desa Faut Ulan;
k. Desa Oinlasi;
l. Desa Napi.
(2) Wilayah Kecamatan Kie sebagaimana dimaksud pada ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Amanuban Timur.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kie, maka wilayah Kecamatan Amanuban Timur dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kie sebagaimana dimaksud pada ayat (1).