Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar dari wilayah Negara Republik INDONESIA berdasarkan alasan tertentu.
2. Penangkalan…
2. Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Negara Republik INDONESIA berdasarkan alasan tertentu.
3. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian.