Article 1
Terhitung tanggal 3 Oktober 1989 kapal-kapal penyeberangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini yang merupakan kekayaan Negara pada Perusahaan Umum (PERUM)Kereta Api dialihkan dan ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.