Article 1
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut "(2) Jaminan kecelakaan kerja yang dimaksud dalam ayat (1) ialah :
a. Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mendapat kecelakaan ke rumahnya atau ke rumah sakit;
b. Biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja, termasuk juga biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
c. Biaya pembelian alat bantu/prothese bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja;
d. Tunjangan sementara tidak mampu bekerja, tunjangan cacad tetap, dan uang tunjangan kematian akibat kecelakaan kerja".