Correct Article 44B
PP Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun RRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan RRI harus disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
Your Correction
