Correct Article 40
PP Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tahun buku RRI merupakan tahun anggaran negara.
(2) Laporan tahunan RRI minimal memuat:
a. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil yang telah dicapai;
b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; dan
c. perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan.
(3) Laporan tahunan RRI ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Ratcyat Republik INDONESIA dan Menteri.
(41 Laporan tahunan RRI dipublikasikan pada portal RRI.
19. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
