Correct Article 34
PP Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) RRI memiliki sumber pendanaan yang berasal dari:
a. Iuran Penyiaran;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. sumbangan masyarakat;
d. Siaran Iklan; dan
e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan PenYiaran.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola secara transparan untuk mendanai RRI sesuai dengah ketentuan peraturan perundang- undangan.
15. Pasal 35 dihapus.
16. Pasal 36 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
