Correct Article 26
PP Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Keputusan Dewan Pengawas ditetapkan secara kolegial melalui sidang Dewan Pengawas.
(21 Sidang Dewan Pengawas harus memenuhi kuorum.
(3) Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
(4) Tata cara pelaksanaan sidang Dewan Pengawas dan pembentukan keputusan Dewan Pengawas disusun oleh Dewan Pengawas dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
13. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal27
(1) Pengelolaan RRI dilakukan oleh Dewan Direksi secara kolegial dengan dipirnpin oleh Direktur Utama.
(21 Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama.
(3) Tata cara pelaksanaan rapat Dewan Direksi dan pembentukan keputusan Dewan Direksi disusun oleh Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama.
(4) Selain. . .
(4) Selain Dewan Direksi, pihak lain manapun dilarang turut campur dalam operasional RRI- L4. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
