Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mengangkat anggota Dewan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Dewan Pengawas membentuk panitia seleksi yang bekerja secara profesional dan independen. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur anggota Dewan Pengawas, unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian/lembaga terkait, dan unsur masyarakat. (3) Panitia seleksi dipilih, diangkat, dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengawas. (41 Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, pendidikan, rekam jejak, dan integritas. (5) Calon anggota Dewan Direksi terpilih diangkat melalui keputusan Dewan Pengawas. 11. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal24... (1) (2) (3) (4) REPUBLII( INDONESIA Pasal24 Anggota Dewan Direksi RRI diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Anggota Dewan Direksi berhenti apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Dewan Pengawas sesuai tata cara yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila: a. tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 aYat (21:' b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. terlibat dalam tindakan yang merrrgikan RRI; d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan/atau e. berhalangan tetap. Pemberhentian Dewan Direksi sebelum habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan PRESIDEN. Dalam hal anggota Dewan Direksi berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Dewan Pengawas MENETAPKAN keputusan pemberhentian dan keputusan pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti. (s) (6) Ketentuan. . . ELIK INDONESTA -t2- (6) Ketentuan Pasal 23 berlaku mutatis mutandis terhadap pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Masa jabatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Direksi yang digantikan. L2. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction