Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengawas ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Dewan Perwakilan Ralryat Republik INDONESIA setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Ralryat Republik INDONESIA secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat. (2) Masa... 5 6 REPUBLII( INDONESIA -7 7 (21 Masa kerja Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya. (3) Anggota Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas. (41 Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun RRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan RRI dilaksanakan oleh Direktur Utama. (5) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan oleh Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan RRI dilaksanakan setelah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari PRESIDEN selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Pegawai Negeri Sipil. (6) Delegasi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan huruf j Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction