Correct Article 1
PP Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Siaran, Penyiaran, Penyiaran Radio, Siaran Iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang Penyiaran.
2. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
1
3. Lembaga
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan Penyiaran Radio, dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya.
Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai Penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
Dewan Pengawas adalah organ Lembaga Penyiaran Rrblik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran Rrblik.
Dewan Direksi adalah unsur pimpinan Lembaga Penyiaran Rrblik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik.
Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam Lembaga Penyiaran Publik.
Penyelenggara Siaran adalah stasiun Penyiaran yang menyelenggarakan Siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
