Correct Article 1
PP Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Bea Meterai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
2. Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.
3. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
4. Perjanjian Internasional adalah perjanjian internasional antara INDONESIA dengan 1 (satu) atau lebih negara, atau dengan lembaga/organisasi internasional, yang tunduk pada hukum internasional.
5. Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antar- pemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
6. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas utama atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di INDONESIA.
7. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik INDONESIA, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di INDONESIA.
8. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara INDONESIA.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
