Correct Article 9
PP Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Current Text
(1) Perusahaan Perasuransian wajib memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 6A ayat (2) huruf b dan ayat (3), dan Pasal 8 ayat (1).
(2) Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pencabutan izin usaha; dan/atau
d. denda administratif.
(3) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta pengenaan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK.
Your Correction
