Correct Article 6A
PP Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Current Text
(1) Dalam hal perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) melakukan pemisahan unit syariah menjadi perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian, batasan Kepemilikan Asing perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah pada saat pendirian mengikuti batasan Kepemilikan Asing perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1); dan
b. dilarang menambah persentase Kepemilikan Asing.
(3) Dalam hal perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penambahan modal disetor, persentase Kepemilikan Asing setelah penambahan modal disetor dilarang melebihi persentase Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memperoleh porsi penambahan modal dari Badan Hukum INDONESIA dan/atau Warga Negara INDONESIA sesuai persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penambahan modal disetor tersebut harus dilakukan melalui penawaran umum perdana saham di INDONESIA.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
