Correct Article I
PP Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6200) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
