Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c dapat berupa pemagangan, bimbingan teknis, lokakarya, dan seminar.
Your Correction