Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kesehatan Hewan. (2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction