Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga Kesehatan Hewan wajib meningkatkan kompetensi kerja di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan jenis kompetensi kerja yang ditetapkan untuk jabatan atau pekerjaan di bidang Kesehatan Hewan.
Your Correction