Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi kerja Tenaga Kesehatan Hewan. (2) Pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan; dan/atau c. pengembangan lainnya.
Your Correction