Correct Article 46
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
(1) Pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi kerja Tenaga Kesehatan Hewan.
(2) Pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penyuluhan; dan/atau
c. pengembangan lainnya.
Your Correction
