Correct Article 45
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
Pengadaan Tenaga Kesehatan Hewan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dilakukan:
a. dengan mengacu pada perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan; dan
b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
