Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadaan Tenaga Kesehatan Hewan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dilakukan: a. dengan mengacu pada perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan; dan b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction