Correct Article 44
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
(1) Tenaga Kesehatan Hewan pada usaha pelayanan Kesehatan Hewan dan usaha di bidang Kesehatan Hewan yang diselenggarakan oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum, pengadaannya dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum.
(2) Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan kompetensinya.
Your Correction
