Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan rencana formasi Tenaga Kesehatan Hewan provinsi dan kabupaten/kota. (2) Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan rencana formasi Tenaga Kesehatan Hewan kabupaten/kota.
Your Correction