Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak termasuk perencanaan sumber daya manusia Kesehatan Hewan aparatur Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Tentara Nasional INDONESIA.
Your Correction