Correct Article 40
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a disusun oleh Otoritas Veteriner kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan bersama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait.
(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Otoritas Veteriner provinsi dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
Your Correction
