Correct Article 39
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
Dalam menyusun rencana Tenaga Kesehatan Hewan harus mempertimbangkan:
a. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. peraturan perundang-undangan; dan
c. kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan.
Your Correction
