Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyusun rencana Tenaga Kesehatan Hewan harus mempertimbangkan: a. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. peraturan perundang-undangan; dan c. kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan.
Your Correction