Correct Article 38
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
(1) Penyusunan rencana Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) dilakukan melalui tahap:
a. inventarisasi;
b. penyiapan rencana; dan
c. penetapan rencana.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai peta penyebaran dan kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan rencana Tenaga Kesehatan Hewan.
Your Correction
