Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan rencana Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. inventarisasi; b. penyiapan rencana; dan c. penetapan rencana. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai peta penyebaran dan kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan rencana Tenaga Kesehatan Hewan.
Your Correction