Correct Article 75
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 74 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
