Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap tenaga Kesehatan Hewan yang bertugas pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas Pelayanan Jasa Medik Veteriner, keputusan mengenai penugasan Pelayanan Jasa Medik Veteriner disamakan sebagai izin praktik Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
Your Correction