Correct Article 73
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
(1) Dokter Hewan dan Dokter Hewan spesialis yang melakukan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib memiliki izin praktik pelayanan Kesehatan Hewan dari bupati/wali kota.
(2) Untuk mendapatkan izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dokter Hewan dan Dokter Hewan spesialis mengajukan surat permohonan kepada bupati/wali kota.
(3) Izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
Your Correction
