Correct Article 70
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
(1) Pelayanan jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dilakukan pada unit pelayanan Kesehatan Hewan.
(2) Unit pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tempat praktik Dokter Hewan
mandiri, ambulatori, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, rumah sakit Hewan, dan rumah potong Hewan.
(3) Ambulatori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pelayanan klinik Hewan keliling dan/atau pelayanan jasa laboratorium.
Your Correction
