Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ditemukan hasil diagnosis Penyakit Hewan Menular Strategis yang mengindikasikan Wabah dan/atau Penyakit Hewan menular eksotik, petugas Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib melaporkan kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak indikasi ditemukan. (2) Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan: a. memberikan rekomendasi kepada bupati/wali kota untuk melaporkan terjadinya Wabah dan/atau Penyakit Hewan menular eksotik kepada gubernur dan Menteri; dan b. melakukan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction