Correct Article 65
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c dilakukan oleh laboratorium untuk:
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Kesehatan Hewan;
b. pengkajian dan penerapan teknologi di bidang Kesehatan Hewan;
c. pengembangan industri di bidang Kesehatan Hewan;
dan
d. pengembangan biosafety dan biosecurity dalam rangka keamanan dan pertahanan negara.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan Penyakit Hewan menular eksotik dapat dilakukan setelah memberitahukan terlebih dahulu kepada Menteri.
Your Correction
