Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 yang dilakukan oleh Setiap Orang wajib memiliki izin usaha dari bupati/wali kota. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
Your Correction