Correct Article 60
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
(1) Laboratorium terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat ditetapkan sebagai laboratorium rujukan oleh Menteri.
(2) Laboratorium rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selain memberikan pelayanan jasa laboratorium, juga melaksanakan fungsi:
a. pengukuran kemampuan laboratorium lain;
b. pemagangan bagi sumber daya manusia laboratorium lain;
c. pengembangan teknik dan metode diagnosa dan uji laboratorium;
d. peneguhan diagnosis hasil uji Penyakit Hewan;
dan/atau
e. peneguhan hasil uji bahaya biologik, kimiawi, dan fisik pada Produk Hewan.
Your Correction
